Hadits Wanita Ziarah Kubur. Pendapat ketiga mengatakan bahwa ziarah kubur haram bagi wanita (ini adalah pendapat sebagaian pengikut Mazhab Malikiyyah dan lainnya). Ziarah kubur ini termasuk salah satu di antara amalan yang dianjurkan dalam agama Islam.
Oleh karena itu, ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.
Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra berkata.
Ziarah kubur bisa dilakukan oleh saiap saja baik laki-laki maupun perempuan asalkan ziarah tidak memiliki maksud dan tujuan lain selain mengingat akhirat dan mendoakan orang yang sudah meninggal. Ketahuilah bahwa setiap makhluk yang Dari Imam Ash Shan'ani rahimahullah : "Segala hadits di atas menunjukkan akan disyari'atkannya ziarah kubur dan menerangkan hikmah dari. Ziarah kubur merupakan sunnah, dimana Nabi sallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan dan Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata, "Dalam hadits ini ada fikihnya, diperbolehkannya keluar ke kuburan Dan diperselisihakn bagi wanita.